Sudin KPKP Perketat Pengawasan di Perairan Kepulauan Seribu Utara
Suku Dinas Ketahanan Pangan
Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu kembali melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara.Ditemukan 18 kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin
Pengawasan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pulau Harapan jika ada kapal nelayan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.
Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, dalam pengawasan ini terdapat kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap bouke ami (jaring cumi-cumi) di jalur satu.
Dewan Dukung Pengawasan Kapal Wisata Diperketat"Setelah kita lakukan pengawasan selama tiga hari kemarin bersama Pokmawas, ditemukan 18 kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujarnya, Jumat (31/3).
Devi menjelaskan, kapal-kapal tersebut terdiri dari empat kapal bouke ami asal Muara Angke yang berlabuh di sebelah timur Pulau Papateo karena mengalami kerusakan mesin utama dan penerangan.
Kemudian, delapan kapal nelayan pancing asal Tangerang Banten dan enam kapal bagan asal Pulau Lancang yang setelah diperiksa tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap.
"Kapal-kapal ini kami imbau untuk menjauh dari pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan kapal yang tidak melengkapi surat izin ditahan surat-suratnya, dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi aksinya," katanya.
Menurut Devi, kapal-kapal ini melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan harus sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
"Apabila terdapat kapal yang melanggar kembali, bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan," tandasnya.